
Pendidikan Merupakan Tugas Negara
Pendidikan adalah salah satu tugas negara terpenting (Edgar Faure) karena pendidikan merupakan kebutuhan pokok manusia yang istimewa. Pendidikan merupakan hak pribadi manusia yang berakar dalam aneka kebutuhan pokok manusia sebab manusia tidak bisa mengembangkan hidupnya tanpa pendidikan minimum dan bermutu. Jika transfer kultural terjadi secara alamiah seperti pada masyarakat primitif, manusia akan tetap terbelakang dan tidak akan terjadi sebuah transformasi sosial yang perlu untuk meningkatkan mutu kehidupan. Sebagai makhluk budaya, manusia harus mengalami transformasi kultural karena hanya dengan cara itulah manusia dapat mengatasi berbagai keterbatasan kodratnya. Tanpa pendidikan, manusia akan tetap kerdil, tergilas kekuatan dan kekuasaan alam, terpenjara pesona magis-misteri, dan seperti kata Asimov, tingkat kesadarannya hanya sebatas idle curiousity (instink) binatang dan takkan berubah menjadi creative curiousity, ciri orang terdidik. Dengan demikian, hak atas pendidikan bukan saja sekadar kebutuhan pokok fisik, tetapi juga kebutuhan pokok yang khas manusiawi yang akhirnya didasarkan atas martabat manusia yang tidak bisa ditawar.
Begitu pentingnya pendidikan untuk kemajuan sebuah bangsa, tahun 1972 The International Comission for Education Development dari Unesco sudah mengingatkan bangsa-bangsa, jika ingin membangun dan berusaha memperbaiki keadaan sebuah bangsa, harus dimulai dengan pendidikan sebab pendidikan adalah kunci. Tanpa kunci itu segala usaha akan sia-sia. Kesadaran akan pentingnya pendidikan inilah yang membuat negara-negara maju memberi prioritas tinggi akan pendidikan, mengadakan modernisasi dan penyempurnaan lembaga-lembaga pendidikan, tidak segan-segan mengadakan pembaruan, termasuk meningkatkan anggaran pendidikan secara progresif. Negara-negara maju melihat, investasi yang besar di bidang pendidikan akan menghasilkan high rate of return di masa depan. Kini kemajuan sebuah negara diukur dengan makin murahnya pendidikan yang bermutu sehingga tidak menjadi beban bagi warganya. Di Indonesia, pendidikan masih tetap sebuah beban berat, bahkan sudah distigmata sebagai "kegelisahan sepanjang zaman" (Sindhunata 2001).
Mutu pendidikan amat tergantung mutu guru, dan mutu guru terkait tingkat kesejahteraannya. Selama guru tidak memiliki kebanggaan profesional yang ditentukan dengan besaran gaji, guru yang adalah pelaku utama proses pendidikan-tetapi kurang dihargai karena gaji relatif rendah-tidak akan merasa bangga sebagai guru dan memandang profesinya sebagai pelarian atau pekerjaan sekunder. Rasa bangga sebagai guru kian hancur melihat kenyataan, para petinggi pendidikan mulai dari menteri, dirjen, kepala kopertis, sampai pejabat dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, jarang berasal dari guru atau dari praktisi pendidikan. Para guru bangsa ini secara ironis "dikelola" birokrat yang kurang memiliki patos pedagogis-didaktis yang mutlak dimiliki seorang pendidik.
Sebuah pemerintah yang adil seharusnya menyediakan pendidikan bermutu bagi seluruh warganya tanpa kecuali. Namun, "keadilan" ini belum dapat diwujudkan Pemerintah Indonesia karena kenyataannya belum sanggup memuaskan hak dasar atas pendidikan warganya. Di tengah ketidakberdayaan ini, masyarakat memberi uluran tangan membantu pemerintah dengan menyelenggarakan pendidikan swasta. Ironisnya, pemerintah selama ini merasa tidak dibantu dalam memenuhi kewajiban utamanya menyediakan pendidikan bagi rakyat bahkan cenderung memperlihatkan sikap arogan yang tak masuk akal dengan cara membuat berbagai peraturan yang mempersulit dan menghambat perkembangan pendidikan swasta. Seharusnya pemerintah memandang pendidikan swasta sebagai berkat dan partner, karena itu berusaha menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan pendidikan swasta, melaksanakan kontrol administratif dan mutu. Selama pemerintah sendiri belum sanggup menyediakan pendidikan bermutu bagi warganya, pemerintah wajib mendorong swasta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk itu pemerintah berkewajiban moral membantu dengan memberi subsidi finansial, meningkatkan mutu tenaga pengajar, dan menghargai karakter khusus yang melekat pada lembaga pendidikan swasta. Menjadikan pendidikan swasta sebagai sapi perahan dan mempersulit perkembangannya jelas melawan keadilan dan merusak dasar demokrasi pendidikan.
Pemerintah baru telah menjanjikan profesionalisme di segala bidang. Profesionalisme di bidang pendidikan terwujud dalam kesetiaan pada visi dan misi pendidikan sebagai pemerdekaan, pembentukan karakter atau sikap dasar moral dan budi pekerti. Maka semua yang terlibat dalam proses pendidikan anak bangsa yang merdeka, berkarakter dan berbudi pekerti harus orang-orang yang merdeka dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, berkarakter humanis, santun, dan punya nurani, serta memiliki profesionalisme didaktis-pedagogis. Pendidikan adalah sebuah karya pembentukan manusia merdeka yang human, matang, berbudaya, dan bertanggung jawab sehingga wajib dikelola oleh birokrat pendidikan yang demokratis, human, matang, serta memiliki compassion dan passion pada manusia muda.
Kesimpulan:
